Badan Usaha Milik Negara
BUMN
Dalam pasal 1 Perpu Nomor 19 Tahun 1960 hanya disebutkan,Perusahaan Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untukseluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia,kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkanu undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang selurh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
• Mengejar keuntungan
• Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
1. Perusahaan Perseroan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka
3. Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan BUMN
- Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
- Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki kekuatan hukum yang kuat
- Salah satu sumber pendapatan negara
- Organisasi disusun dengan mantap
sektor yang terlibat dalam BUMN
1. jasa keuangan dan asuransi
- PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
- PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2. konstruksi
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
3. perdagangan besar dan eceran
- PT PP Berdikari (Persero)
- Perum Bulog
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- PT Sarinah (Persero)
REFRENSI :
http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia.
http://rahmadonaputri.blogspot.com/2012/10/bumn-dan-koperasi.html.
Semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untukseluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia,kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkanu undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang selurh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
• Mengejar keuntungan
• Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
1. Perusahaan Perseroan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka
3. Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan BUMN
- Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
- Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki kekuatan hukum yang kuat
- Salah satu sumber pendapatan negara
- Organisasi disusun dengan mantap
sektor yang terlibat dalam BUMN
1. jasa keuangan dan asuransi
- PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
- PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2. konstruksi
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
3. perdagangan besar dan eceran
- PT PP Berdikari (Persero)
- Perum Bulog
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- PT Sarinah (Persero)
REFRENSI :
http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia.
http://rahmadonaputri.blogspot.com/2012/10/bumn-dan-koperasi.html.
No comments:
Post a Comment