Sunday, May 31, 2015

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAKI (hak atas kekayaan intelektual)

Menurut saya haki itu adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

SYARAT DIBUATNYA HAK PATEN :

HAK PATEN oleh negara secara ekslusif diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ekslusif itu diberikan untuk periode waktu tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau nmemberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  Jadi bagaimana cara menurus ijin paten dan apasaja dasar hukum dari pengurusan ijin paten, berikut langkah-langkahnya.

1.    Ketentuan Hukum:
a.    UU. No. 14 tahun 2001 tentang paten
b.    PP No. 34 tahun 1991 tentang Tatacara Permintaan Paten
c.    Keputusan Menkeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991tentang Paten Sederhana
d.    Keputusan Menkeh No. M. 06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten

2.    Jenis paten yang dilindungi antara lain:
a.    Paten biasa : proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
b.    Paten sederhana : benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis.
Kriteria perlindungan : ada unsur-unsur baru (kebaruan),memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.

3.    Jangka waktu berlaku hak paten:
a.    Paten biasa : 20 tahun sejak penerimaan hak paten
b.    Paten sederhana : 10 tahun sejak penerimaan paten

Bentuk pelanggaran : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.
Cara mendapatkan perlindungan : mengajukan permintaan paten kepada Kantor Paten (Ditjen HAKI) dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Permohonan diajukan kepada Ditjen HAKI.
b.    Jika persyaratan dipenuhi, diumumkan kepada khalayak.
c.    Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka akan dilanjutkan dengan permohonan pemeriksaan dan pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan;
d.    Setelah mendapatkan permohonan pemeriksaan selanjutnya akan diadakan pemeriksaaan substantive.
e.    Keputusan
f.    Jika keputusan tersebut disetujui maka akan dikeluarkan sertifikat paten
g.    Surat permohonan paten yang diajukan kepada Ditjen HAKI dapat disampaikan secara langsung atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

4.    Dokumen yang diperlukan
a.    Isian formulir yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b.    Formulir dilampiri :
a)    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa;
b)    Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c)    Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
d)    Gambar (teknik), apabila ada;
e)    Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
f)    Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris;
g)    Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
h)    Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000;
i)    Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.

PELANGGARAN DAN SANKSI ATAS HAKI

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas :
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
·pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SUMBER :
http://www.ajihoesodo.com/index.php?option=com_content&view=article&id=62:bagaimana-mengurus-ijin-hak-paten&catid=2:hukum&Itemid=6
http://putrishintya.blogspot.com/2013/01/pelanggaran-dan-sanksi-hak-cipta.html
http://samsul-artikel.blogspot.com/2011/02/artikel-haki.html

No comments:

Post a Comment