3 jenis hukum perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan;
3. Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian;
4. Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan;
2. Asas Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam 2 (dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan Dalam Perjanjian dan Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.
3. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para pihak mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut. Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Sumber :
http://ngobrolinhukum.com/2014/06/27/beberapa-asas-hukum-kontrak/
No comments:
Post a Comment