MAJU BERKEMBANG DAN SEJAHTERA BERSAMA KOPERASI
KARYAWAN GARUDA (KOKARGA)
Berikut ini saya akan menjelaskan tentang
koperasi karyawan garuda (kokarga) dengan menggunakan pembahasan/teori
berdasarkan bab 5,6,7 sebagai berikut:
BAB V. SISA HASIL USAHA
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Berikut
adalah perhitungan hasil usaha koperasi karyawan garuda atau kokarga (memakai
tahun 2007)
Berikut adalah tabel jumlah saldo ikhtisar perhitungan kekayaan
bersih per 31 Desember 2007
SALDO SIMPANAN ANGGOTA WAJIB
|
RP 5.843.492.656
|
SALDO SIMPANAN ANGGOTA POKOK
|
RP 125.643.771
|
DONASI
|
RP 5.000.000
|
CADANGAN
|
RP 372.991.881
|
SHU BELUM DIBAGI
|
RP 105.583.862
|
JUMLAH EKUITAS
|
RP 6,452,7112.170
|
Contoh perhitungan pembagian SHU
CADANGAN KOPERASI
|
40%
|
RP 105.583.862 |
RP 42.233.544,8
|
JASA ANGGOTA
|
40%
|
RP 42.233.544,8
|
|
DANA PENGURUS
|
5%
|
RP 5.279.193,1
|
|
DANA KARYAWAN
|
5%
|
RP 5.279.193,1
|
|
DANA PENDIDIKA N
|
5%
|
RP 5.279.193,1
|
|
DANA SOSIAL
|
5%
|
RP 5.279.193,1
|
|
DANA PEMBANGUNAN LINGKUNGAN
|
5%
|
RP 5.279.193,1
|
BAB
VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Berdasarkan unsur-unsur yang ada di
atas, koperasi karyawan garuda atau kokarga didalamnya juga terdapat anggota,
pengurus guna menjadikan koperasi karyawan garuda atau kokarga ini menjadi
koperasi yang baik dan perangkat koperasi karyawan garuda atau kokarga ini juga
ada yang namanya rapat anggota untuk merundingkan segala hal atau keputusan
yang diambil yang menyangkut anggota kokarga ini.
Berikut adalah susunan pengurus dan
pengawas kokarga masa bakti tahun 2013 s/d 2016
DEWAN PENGAWAS :
Kus Harjanto
Asep Suherdi
Dedi Hermawan
Dewan Pengurus :
Ketua Umum: Sopyan
Iskandar
Sekretaris: Sopyan
Iskandar
Bendahara:
Delfi Fatra
BAB VII. Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut teori klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi keluarga garuda (kokarga) merupakan
koperasi yang termasuk dalam koperasi simpan pinjam. Kelebihan dari kokarga
sendiri yaitu menyediakan barang-barang seperti kompor,tv,jam tangan, televisi
dan lain-lain.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi karyawan garuda (kokarga)
merupakan koperasi sekunder karena didalamnya terdapat anggota yang
berorganisasi
Sumber:
No comments:
Post a Comment