Tuesday, December 30, 2014

MAJU BERKEMBANG DAN SEJAHTERA BERSAMA KOPERASI KARYAWAN GARUDA (KOKARGA)

Berikut ini saya akan menjelaskan tentang koperasi karyawan garuda (kokarga) dengan menggunakan pembahasan/teori berdasarkan bab 5,6,7 sebagai berikut:

BAB V. SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  •  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai

     Berikut adalah perhitungan hasil usaha koperasi karyawan garuda atau kokarga (memakai tahun 2007)


 Berikut adalah tabel  jumlah saldo ikhtisar perhitungan kekayaan bersih per 31 Desember 2007
SALDO SIMPANAN ANGGOTA WAJIB
RP 5.843.492.656
SALDO SIMPANAN ANGGOTA POKOK
RP 125.643.771
DONASI
RP 5.000.000
CADANGAN
RP 372.991.881
SHU BELUM DIBAGI
RP 105.583.862
JUMLAH EKUITAS
RP 6,452,7112.170

Contoh perhitungan pembagian SHU
CADANGAN KOPERASI
40%






RP 105.583.862
RP 42.233.544,8
JASA ANGGOTA
40%
RP 42.233.544,8
DANA PENGURUS
5%
RP 5.279.193,1
DANA KARYAWAN
5%
RP 5.279.193,1
DANA PENDIDIKA N
5%
RP 5.279.193,1
DANA SOSIAL
5%
RP 5.279.193,1
DANA PEMBANGUNAN LINGKUNGAN
5%
RP 5.279.193,1

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas

Berdasarkan unsur-unsur yang ada di atas, koperasi karyawan garuda atau kokarga didalamnya juga terdapat anggota, pengurus guna menjadikan koperasi karyawan garuda atau kokarga ini menjadi koperasi yang baik dan perangkat koperasi karyawan garuda atau kokarga ini juga ada yang namanya rapat anggota untuk merundingkan segala hal atau keputusan yang diambil yang menyangkut anggota kokarga ini.

Berikut adalah susunan pengurus dan pengawas kokarga masa bakti tahun 2013 s/d 2016

DEWAN PENGAWAS  :
Kus Harjanto       
Asep Suherdi          
Dedi Hermawan

Dewan Pengurus :
Ketua Umum: Sopyan Iskandar             
Sekretaris: Sopyan Iskandar 
Bendahara: Delfi Fatra

 

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

Menurut teori klasik

  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi keluarga garuda (kokarga) merupakan koperasi yang termasuk dalam koperasi simpan pinjam. Kelebihan dari kokarga sendiri yaitu menyediakan barang-barang seperti kompor,tv,jam tangan, televisi dan lain-lain.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

  • Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk

 Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi karyawan garuda (kokarga) merupakan koperasi sekunder karena didalamnya terdapat anggota yang berorganisasi

Sumber:

No comments:

Post a Comment