Wednesday, November 19, 2014

Tugas Softskill - Ekonomi Koperasi Bab 2, 3, 4

Nama : Algian Priyatama
Kelas : 2EB14
Npm : 202113670


Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group

Saya akan menganalisa tentang Koperasi karyawan garuda indonesia dengan menggunakan dasar pemikiran/teori yang ada pada pokok bahasan bab 2,3,4.

Tujuan koperasi
Tujuan dari koperasi karyawan garuda indonesia group (kokarga), yaitu bisa digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut menyediakan dan akan memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota maupun masyarakat luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba (profit) melainkan juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari setiap kegiatan di KOKARGA ini  jadi koperasi tidak hanya mengejar keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan, dan juga bagaimana Koperasi KOKARGA ini  mampu merevitalisi, baik secara instituisi maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memberikan kontribusi, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam sejarahnya, koperasi mampu menempatkan diri sebagai lembaga yang mampu eksis meski dihantam krisis ekonomi berkepanjangan.

Prinsip koperasi
Prinsip dari koperasi ini sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang kenaggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, berazaskan kekeluargaan, dan pembagian SHU disesuakian dengan peran dan jasa anggota.

Bentuk organisasi koperasi
Dewan Pengawas
Ketua : Asep Suherdi
Wakil Ketua : Herman AK
Sekretaris : Lestanto Wahyudi
Anggota : Sofyan Lesmana
Anggota : Ardy Protoni DOda

Dewan Pengurus
Ketua Umum : Joni Gusmali
Ketua I : Herman Jambak
Ketua II : Fajar Hudaya
Ketua III : Iswandi Kasim
Ketua IV : Rochdi Mariyanto
Sekretaris Umum : Soda Menyan
Sekretaris : Nirmala Rini
Bendahara Umum : Safnil
Bendahara : Prasetyo Utomo

Hirarki koperasi
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi mengandung unsur 5 unsur,dimana salah satunya yaitu “Koperasi adalah sebagai badan usaha”.  Analisis saya untuk Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) mengandung dari unsur tersebut yaitu Koperasi sebagai Badan Usaha, karena pada “KOKARGA”  koperasi ini menyediakan kegiatan usaha Produk dan Jasa diantaranya yaitu:
  1. KOKARGA menjual Sepeda, Jam Tangan,Kompor , Tv dan kulkas dll
  2. KOKARGA menyediakan Jasa Transportasi,
  3. KOKARGA menyediakan Jasa keliling
  4. KOKARGA menyediakan penyewaan mobil
  5. KOKARGA menyediakan Poliklinik pelayanan gigi,dll


Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi pada umumnya semuanya sama di berbagai macam koperasi, begitu juga di KOKARGA ini. Karena KOKARGA juga meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan biaya dan memaksimumkan nilai perusahaan. Dengan menjalankan usaha dan kegiatan yang telah tertera dalam peraturan KOKARGA. Dalam koperasi ini juga azas-nya sesuai dengan yang ada di UU No.25/1992 yaitu yang “berazaskan kekeluargaan” maka koperasi ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama anggota koperasi itu sendiri.

Tujuan Koperasi Perusahaan
Tujuan KOKARGA ini bisa digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut menyediakan dan akan memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota maupun masyarakat luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba (profit) melainkan juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari setiap kegiatan di KOKARGA ini  jadi koperasi tidak hanya mengejar keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan.

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Untuk teori menurut saya koperasi Kokarga ini lebih condong ke teori maksimum penjualan dimana menurut William Banmolb toeri ini memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh unutk memuaskan anggota koperasi tersebut, dimana hasil penjualan tersebut digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi.

Teori Laba
Untuk teori laba menurut analisis saya, KOKARGA menggunakan teori laba inovasi dan teori laba efisiensi manajerial, dimana untuk teori laba inovasi disini KOKARGA bisa menyediakan usaha dibagian jasa baik transportasi maupun lainnya yang berinovasi beda dari usaha-usaha jasa lain yang sudah ada. Untuk teori laba efisiensi manajerial  koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan anggotaa koperasi dan juga masyarakat.

Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi KOKARGA yaitu sekelompok orang yang bersukarela untuk membangun koperasi ini menjadi koperasi yang menjadi contoh atau panutan yang baik untuk koperasi lainnya dimana koperasi ini dapat memberikan keuntungan dan juga manfaat yang dibutuhkan. Selain itu Status anggota koperasi KOKARGA sebagai suatu badan usaha adalah sebagai anggota/pengurus dan sebagai pemakai(users). Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Permodalan Koperasi
 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


Menurut saya didalam koperasi KOKARGA ini terdapat modal sendiri, yaitu modal yang didapat dari anggota koperasi itu sendiri yang berasal dari simpanan pokok dan wajib bagi anggota maupun mitra lain yang berkerja sama dengan koperasi.





referensi : http://kokarga.com/

No comments:

Post a Comment