Nama : Algian Priyatama
Kelas : 2EB14
Npm : 202113670
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group
Saya akan menganalisa tentang Koperasi karyawan garuda indonesia
dengan menggunakan dasar pemikiran/teori yang ada pada pokok bahasan bab
2,3,4.
Tujuan koperasi
Tujuan dari koperasi karyawan garuda indonesia group (kokarga), yaitu bisa digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut
menyediakan dan akan memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota
maupun masyarakat luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba
(profit) melainkan juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari
setiap kegiatan di KOKARGA ini jadi koperasi tidak hanya mengejar
keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan, dan juga
bagaimana Koperasi KOKARGA ini mampu merevitalisi, baik secara
instituisi maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memberikan kontribusi,
khususnya bagi pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam sejarahnya, koperasi mampu
menempatkan diri sebagai lembaga yang mampu eksis meski dihantam krisis ekonomi
berkepanjangan.
Prinsip koperasi
Prinsip dari koperasi ini sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang
kenaggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, berazaskan kekeluargaan, dan
pembagian SHU disesuakian dengan peran dan jasa anggota.
Bentuk organisasi koperasi
Dewan Pengawas
Ketua : Asep Suherdi
Wakil Ketua : Herman AK
Sekretaris : Lestanto Wahyudi
Anggota : Sofyan Lesmana
Anggota : Ardy Protoni DOda
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Joni Gusmali
Ketua I : Herman Jambak
Ketua II : Fajar Hudaya
Ketua III : Iswandi Kasim
Ketua IV : Rochdi Mariyanto
Sekretaris Umum : Soda Menyan
Sekretaris : Nirmala Rini
Bendahara Umum : Safnil
Bendahara : Prasetyo Utomo
Hirarki koperasi
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran
Rapat Anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
- Pengawas
- Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25
Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
- Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha
untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang
atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi mengandung unsur 5 unsur,dimana salah
satunya yaitu “Koperasi adalah sebagai badan usaha”. Analisis saya untuk
Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) mengandung dari unsur tersebut yaitu
Koperasi sebagai Badan Usaha, karena pada “KOKARGA” koperasi ini
menyediakan kegiatan usaha Produk dan Jasa diantaranya yaitu:
- KOKARGA menjual Sepeda, Jam
Tangan,Kompor , Tv dan kulkas dll
- KOKARGA menyediakan Jasa
Transportasi,
- KOKARGA menyediakan Jasa
keliling
- KOKARGA menyediakan penyewaan
mobil
- KOKARGA menyediakan Poliklinik
pelayanan gigi,dll
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi pada umumnya semuanya sama di berbagai macam
koperasi, begitu juga di KOKARGA ini. Karena KOKARGA juga
meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan biaya dan memaksimumkan
nilai perusahaan. Dengan menjalankan usaha dan kegiatan yang telah tertera
dalam peraturan KOKARGA. Dalam koperasi ini juga azas-nya sesuai dengan yang
ada di UU No.25/1992 yaitu yang “berazaskan kekeluargaan” maka koperasi ini
akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama anggota koperasi itu
sendiri.
Tujuan Koperasi Perusahaan
Tujuan KOKARGA ini bisa digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut
menyediakan dan akan memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota
maupun masyarakat luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba
(profit) melainkan juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari
setiap kegiatan di KOKARGA ini jadi koperasi tidak hanya mengejar
keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Untuk teori menurut saya koperasi Kokarga ini lebih condong ke teori
maksimum penjualan dimana menurut William Banmolb toeri ini memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh unutk memuaskan anggota koperasi
tersebut, dimana hasil penjualan tersebut digunakan untuk kesejahteraan anggota
koperasi.
Teori Laba
Untuk teori laba menurut analisis saya, KOKARGA menggunakan teori laba
inovasi dan teori laba efisiensi manajerial, dimana untuk teori laba inovasi
disini KOKARGA bisa menyediakan usaha dibagian jasa baik transportasi maupun
lainnya yang berinovasi beda dari usaha-usaha jasa lain yang sudah ada. Untuk
teori laba efisiensi manajerial koperasi akan memperoleh laba dari hasil
efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan kepada
pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan anggotaa koperasi dan juga
masyarakat.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi KOKARGA yaitu sekelompok orang yang
bersukarela untuk membangun koperasi ini menjadi koperasi yang menjadi contoh
atau panutan yang baik untuk koperasi lainnya dimana koperasi ini dapat
memberikan keuntungan dan juga manfaat yang dibutuhkan. Selain itu Status
anggota koperasi KOKARGA sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
anggota/pengurus dan sebagai pemakai(users). Sebagai pemilik,kewajiban anggota
adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya
yang sah.
Menurut saya didalam koperasi KOKARGA ini terdapat modal sendiri, yaitu
modal yang didapat dari anggota koperasi itu sendiri yang berasal dari simpanan
pokok dan wajib bagi anggota maupun mitra lain yang berkerja sama dengan
koperasi.
referensi : http://kokarga.com/
No comments:
Post a Comment