Sunday, October 12, 2014

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

Nama : Algian Priyatama
Kelas : 2EB14
Npm : 202113670


Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group

Saya akan menganalisa tentang Koperasi karyawan garuda indonesia dengan menggunakan dasar pemikiran/teori yang ada pada pokok bahasan bab 1,2,3.

  • Konsep koperasi

Konsep koperasi karyawan  garuda (kokarga) adalah konsep koperasi barat, karena sesuai dengan konsep koperasi barat, yaitu "Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi". Tujuan awal koperasi kokarga sendiri yaitu meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan biaya dan memaksimumkan nilai perusahaan.

  • Aliran koperasi

Aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman  terdapat 3 aliran koperasi yaitu aliran Yardstick, aliran Sosialis dan aliran Persemakmuran (Commonwealth). Sementara, koperasi karyawan garuda sendiri beraliran yardstick. Kenapa beraliran Yardstick? Berdasarkan ciri-ciri aliran Yardstick, koperasi ini lebih condong beraliran Yardstick. Koperasi ini tidak ada peranan pemerintah. Peran pemerintah hanya sebatas pemberian ijin pendirian koperasi. Jadi, kemajuan atau kejatuhan koperasi ini ditentukan oleh anggota koperasi itu sendiri.

  • Sejarah perkembangan koperasi

Berikut adalah profil dan sejarah koperasi karyawan garuda indonesia group (kokarga):

Nama  : Koperasi Karyawan GarudaIndonesiaGroup(KOKARGA)


Alamat: Garuda Indonesia Building 7th floorJl. Gunung Sahari Raya No. 52 Jakarta 10610, Indonesia


Telepon: (62-21) 4262058 (hunting)


Faksimili : (62-21) 4262061, SITA code JKTHZGA


Website : http://www.kokarga.com


Tanggal Berdiri : 1 September1972- 27 Juli 1988 (menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia) - 21 Juni 2008 (menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group)


Jenis Usaha : Koperasi


  • Tujuan koperasi

Tujuan dari koperasi karyawan garuda indonesia group (kokarga), yaitu bisa digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut menyediakan dan akan memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota maupun masyarakat luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba (profit) melainkan juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari setiap kegiatan di KOKARGA ini  jadi koperasi tidak hanya mengejar keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan, dan juga bagaimana Koperasi KOKARGA ini  mampu merevitalisi, baik secara instituisi maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memberikan kontribusi, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam sejarahnya, koperasi mampu menempatkan diri sebagai lembaga yang mampu eksis meski dihantam krisis ekonomi berkepanjangan.

  • Prinsip koperasi

Prinsip dari koperasi ini sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang kenaggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, berazaskan kekeluargaan, dan pembagian SHU disesuakian dengan peran dan jasa anggota.

  • Bentuk organisasi koperasi

Dewan Pengawas
Ketua : Asep Suherdi
Wakil Ketua : Herman AK
Sekretaris : Lestanto Wahyudi
Anggota : Sofyan Lesmana
Anggota : Ardy Protoni DOda

Dewan Pengurus
Ketua Umum : Joni Gusmali
Ketua I : Herman Jambak
Ketua II : Fajar Hudaya
Ketua III : Iswandi Kasim
Ketua IV : Rochdi Mariyanto
Sekretaris Umum : Soda Menyan
Sekretaris : Nirmala Rini
Bendahara Umum : Safnil
Bendahara : Prasetyo Utomo

  • Hirarki koperasi

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus


Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas

a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
  • Pengelola

  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus






refernsi : 



No comments:

Post a Comment