Nama : Algian Priyatama
Kelas : 2EB14
Npm : 202113670
Koperasi
Karyawan Garuda Indonesia Group
Saya akan menganalisa tentang Koperasi karyawan garuda
indonesia dengan menggunakan dasar pemikiran/teori yang ada pada pokok
bahasan bab 1,2,3.
- Konsep koperasi
Konsep koperasi karyawan garuda
(kokarga) adalah konsep koperasi barat, karena sesuai dengan konsep koperasi
barat, yaitu "Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi". Tujuan awal koperasi kokarga
sendiri yaitu meningkatkan/memaksimumkan
keuntungan, meminimumkan biaya dan memaksimumkan nilai perusahaan.
- Aliran koperasi
Aliran koperasi menurut Paul Hubert
Casselman terdapat 3 aliran koperasi yaitu aliran Yardstick, aliran
Sosialis dan aliran Persemakmuran (Commonwealth). Sementara, koperasi karyawan
garuda sendiri beraliran yardstick. Kenapa beraliran Yardstick? Berdasarkan
ciri-ciri aliran Yardstick, koperasi ini lebih condong beraliran Yardstick.
Koperasi ini tidak ada peranan pemerintah. Peran pemerintah hanya sebatas
pemberian ijin pendirian koperasi. Jadi, kemajuan atau kejatuhan koperasi ini
ditentukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
- Sejarah perkembangan koperasi
Berikut adalah profil dan sejarah koperasi karyawan
garuda indonesia group (kokarga):
Nama : Koperasi Karyawan GarudaIndonesiaGroup(KOKARGA)
Alamat: Garuda Indonesia Building 7th floorJl. Gunung Sahari Raya No. 52 Jakarta 10610, Indonesia
Telepon: (62-21) 4262058 (hunting)
Faksimili : (62-21) 4262061, SITA code JKTHZGA
Website : http://www.kokarga.com
Tanggal Berdiri : 1 September1972- 27 Juli 1988 (menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia) - 21 Juni 2008 (menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group)
Jenis Usaha : Koperasi
- Tujuan koperasi
Tujuan dari koperasi karyawan garuda
indonesia group (kokarga), yaitu bisa
digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut menyediakan dan akan
memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota maupun masyarakat
luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba (profit) melainkan
juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari setiap kegiatan di
KOKARGA ini jadi koperasi tidak hanya mengejar keuntungan melainkan
bekerja didasari pelayanan, dan juga bagaimana Koperasi KOKARGA ini
mampu merevitalisi, baik secara instituisi maupun sumber daya manusia
(SDM) dalam rangka memberikan kontribusi, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi.
Apalagi dalam sejarahnya, koperasi mampu menempatkan diri sebagai lembaga yang
mampu eksis meski dihantam krisis ekonomi berkepanjangan.
- Prinsip koperasi
Prinsip dari koperasi ini sesuai
dengan UU No. 25 tahun 1992, yang kenaggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka, berazaskan kekeluargaan, dan pembagian SHU disesuakian dengan peran
dan jasa anggota.
- Bentuk organisasi koperasi
Dewan
Pengawas
Ketua :
Asep Suherdi
Wakil
Ketua : Herman AK
Sekretaris :
Lestanto Wahyudi
Anggota :
Sofyan Lesmana
Anggota :
Ardy Protoni DOda
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Joni Gusmali
Ketua I : Herman Jambak
Ketua II : Fajar Hudaya
Ketua III : Iswandi Kasim
Ketua IV : Rochdi Mariyanto
Sekretaris Umum : Soda Menyan
Sekretaris : Nirmala Rini
Bendahara Umum : Safnil
Bendahara : Prasetyo Utomo
- Hirarki koperasi
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
- Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
refernsi :
No comments:
Post a Comment