1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut
untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan
Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat,
terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai
pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut
secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan
member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme
suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi
akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota karena semua
perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota.
a. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan
sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
c. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah
yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang
menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi
dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi
dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan
bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c. fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva
dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena
dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi
kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi
mengadopsi akuntansi dana.
adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar
masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan
keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan
dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi
dana.
d. cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan
tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui
sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya
dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e. accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati
di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang
seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam
setiap bulannya.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada
masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena
ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut
maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa, yaitu:
a. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment