1. Governance System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah
Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga
cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD,
2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan
Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka
administrasi negara.
Governance system adalah suatu sistem
hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus
pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan
manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal
dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance system merupakan suatu
tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat)
unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance, adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
b. Governance Structure, adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism, adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes, adalah hasil
dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2. Budaya Etika
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Bagaimana budaya etika
diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya
menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua
pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika.
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan.
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code
of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
Pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Pelaksanaan
Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan
Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme
kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada
dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan.
Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap
pelaporannya adalah :
·
Setiap individu wajib melaporkan setiap
pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang
cukup kepada Dewan Kehormatan.
·
Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap
laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi
dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Dewan Kehormatan wajib memberikan
pelindungan terhadap pelapor.
Sumber:
No comments:
Post a Comment