Pengertian dan Definisi
Perusahaan
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana
sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta
diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir
di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis
perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan
dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri
dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
perusahaan:
# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan
# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan,
yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam
kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan
dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan
produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa
bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan
pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha
lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain
Fungsi-Fungsi Perusahaan dan Ciri-Ciri Perusahaan
Fungsi-fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan
lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
·
Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi
utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan
komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
·
Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya
dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Cirri umumnya :
·
Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia
/ distribusi barang dan jasa.
·
Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain
untuk mencapai tujuan.
·
Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat
mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
·
Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan
diri terhadap perubahan.
·
Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan
pendirian,
·
Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang
secara geografis jelas.
·
Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan
yang secara geografis jelas.
sumber: google.com
Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising
juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan
ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan
memiliki usaha sendiri.
Sistem franchise ini mempunyai
keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
1.
Pihak franchisor memiliki akses
pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif
lebih rendah.
2.
Pihak franchisee mendapat
kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih
rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas
mereknya.
3.
Lebih dari itu, franchisee secara
berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain
fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran.
(Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise
bagi franchise adalah:
1.
Sistem franchise tidak memberikan
kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan
harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2.
Sistem franchise bukan jaminan akan
keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak
diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha
dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3.
Franchisee harus bisa bekerja sama
dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar,
2004, p. 67)
4.
Tidak semua janji franchisor
diterima oleh franchisee.
5.
Masih adanya ketidakamanan dalam
suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui
perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
Analisa
Marketing Mix-7P (Produk, Price, Promotion, Place, Partisipant, Process, dan
Physical Evidence)
Marketing mix (Bauran Pemasaran Jasa) adalah salah satu strategi yang berhubungan
dengan kegiatan pemasaran perusahaan. Kotler dan Armstrong (1997) mengatakan :
“marketing mix as the set of controllable marketing variables that the firm
bleads toproduce the response it wants in the target market”.
Dari
definisi di atas dapat diartikan bahwa bauran pemasaran merupakan
variabel-variabel terkendali yang digabungkan untuk menghasilkan tanggapan yang
diharapkan dari pasar sasaran. Dan untuk usaha jasa terdapat 7 unsur marketing mix (Marketing Mix-7p), yaitu : Product, Price, Promotion, Place,
Partisipant, Proses, Dan Physical Evidence.
Product (produk)
Produk
merupakan elemen penting dalam sebuah program pemasaran. Strategi produk dapat
mempengaruhi strategi pemasaran lainnya. Pembelian sebuah produk bukan hanya
sekedar untuk memiliki produk tersebut tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dan
keinginan konsumen.
Price (Harga)
Menurut
Monroe (2005), harga merupakan pengorbanan ekonomis yang dilakukan pelanggan
untuk memperoleh produk atau jasa. Selain itu, harga juga menjadi salah satu
faktor penting konsumen dalam mengambil keputusan untuk melakukan transaksi
atau tidak.
Harga
dikatakan mahal, murah atau biasa-biasa saja dari setiap individu tidaklah
harus sama, tergantung dari persepsi individu yang dilatarbelakangi oleh
lingkungan kehidupan dan kondisi individu.
Promotion (promosi)
Promosi
adalah kegiatan mengkomunikasikan informasi dari penjual kepada konsumen atau
pihak lain dalam saluran penjualan untuk mempengaruhi sikap dan perilaku. Melalui periklanan suatu perusahaan
mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli sasaran dan masyarakat melalui
media-media yang disebut dengan media massa, seperti koran, majalah, tabloid,
radio, televisi dan direct mail.
Media
promosi yang dapat digunakan pada bisnis ini antara lain (1) Periklanan, (2)
Promosi penjualan, (3) Publisitas dan hubungan masyarakat, dan (4) Pemasaran
langsung. Penentuan media promosi yang akan digunakan didasarkan pada jenis dan
bentuk produk itu sendiri.
Place (Saluran Distribusi)
Kotler
menyatakan bahwa “Saluran distribusi terdiri dari seperangkat lembaga yang
melakukan segala kegiatan (Fungsi) yang digunakan untuk menyalurkan produk dan
status pemiliknya dari produsen ke konsumen”. Dari definisi di atas dapat
diartikan bahwa saluran distribusi suatu barang adalah keseluruhan kegiatan
atau fungsi untuk memindahkan produk disertai dengan hak pemiliknya dari
produsen ke konsumen akhir atau pemakai industri.
Distribusi
berkaitan dengan kemudahan memperoleh produk di pasar dan tersedia saat
konsumen mencarinya. Distribusi memperlihatkan berbagai kegiatan yang dilakukan
perusahaan untuk menjadikan produk atau jasa diperoleh dan tersedia bagi
konsumen sasaran.
People (Partisipan)
Yang
dimaksud partisipan di sini adalah karyawan penyedia jasa layanan maupun
penjualan, atau orang-orang yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam proses layanan itu sendiri.
Process (Proses)
Proses
adalah kegiatan yang menunjukkan bagaimana pelayanan diberikan kepada konsumen
selama melakukan pembelian barang. Misalnya pengelola klinik melalui front liner sering menawarkan berbagai macam
bentuk pelayanan untuk tujuan menarik konsumen. Fasilitas jasa konsultasi
dokter gratis, pengiriman produk, credit
card, card member dan fasilitas layanan yang berpengaruh
padaimage perusahaan.
Physical
evidence (Lingkungan
fisik)
Lingkungan
fisik adalah keadaan atau kondisi yang di dalamnya juga termasuk suasana tempat
beroperasinya jasa. Karakteristik lingkungan fisik merupakan segi paling nampak
dalam kaitannya dengan situasi. Yang dimaksud dengan situasi ini adalah situasi
dan kondisi geografi dan lingkungan institusi,dekorasi, ruangan, suara, aroma,
cahaya, cuaca, pelatakan dan layout yang nampak atau lingkungan yang penting
sebagai objek stimuli.
Jadi,
dari ketujuh elemen marketing
mix tersebut yang merupakan
kunci sukses adalah kelengkapan produk layanan yang siap ditawarkan, lokasi
yang strategis, keramahan dan efektivitas pelayanan, tempat parkir yang
memadai, dan fasilitas lain pendukung kenyamanan konsumen, seperti ruangan yang sejuk
dan bertata cahaya yang tepat.
Perbedaan PT dan CV
PT atau
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara
menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT ( Perseroan
Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang
jelas serta memiliki badan hukum yang jelas.
CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal.
Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut:
1. PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik perseorangan.
2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal.
5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal.
Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut:
1. PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik perseorangan.
2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal.
5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
Unsur-Unsur Organisasi
Unsur-unsur organisasi secara umum :- Manusia (Man)
- Kerjasama
- Tujuan Bersama
- Peralatan (Equipment)
- Lingkungan
- Kekayaan alam
- Kerangka/Konstruksi Mental Organisasi
Tetapi pada dasarnya organisasi-organisasi selalu memiliki unsur-unsur :
a. Personil atau anggota yang
menggabungkan diri kedalam ikatan formal.
b. Visi, yaitu pandangan atau citra
para anggota mengenai keadaan organisasinya di masa depan dan tujuan, yaitu apa
yang mau dicapainya yang sesuai dengan visinya tadi.
c. Misi organisasi, atau tugas besar
yang harus diemban oleh organisasi dan tugas atau fungsi yang dibagikan kepada
anggota untuk dilaksanakan.
d. Wewenang, yang merupakan legitimasi
hak bertindak tiap orang dalam melaksanakan tugas.
e. Struktur, yang menunjukkan kedudukan
tiap orang didalam kelompoknya.
f. Hubungan-hubungan, yang menjadi
dasar kerjasama antar anggota.
g. Formalitas, yaitu aturan
tretulis yang mengatur semua unsur agar menjadi resmi, sehingga organisasi
menjadi formal.
h. Sumber energi, yang mendukung gerak
kelompok atau organisasi, sehingga organisasi selalu dinamis. Tak ada
organisasi yang statis, kecualki bagan strukturnya yang ditempel didinding
kantor.
i. Proses kegiatan organisasi yang
dilakukan oleh semua orang untuk mencapai tujuan (administrasi). Di dalam
administrasi inilah adanya proses khusus yang disebut manajemen.
Antar- antar unsur-unsur ini ada
saling kaitan dan saling berinteraksi, dalam arti saling mempengaruhi dan
saling bergantung sehingga juga saling menentukan agar secara keseluruhan
organisasi berfungsi mencapai tujuannya secara efisien.
Secara garis besar organisasi
mempunyai tiga unsur yaitu orang-orang, kerjasama dan tujuan bersama-sama.
Unsur-unsur tersebut saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan.
Menuruth Keith Davis ada
tiga unsur penting :
Unsur pertama, bahwa organisasi atau
keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan,
lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
Unsur kedua adalah kesediaan memberi
sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa
terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
Unsur ketiga adalah unsur tanggung
jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota.
Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.
No comments:
Post a Comment