Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor
sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang
akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien,
auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan
mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
·
Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas,
dan obyektif.
·
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
·
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten
dengan tanggung jawab mereka kepada public.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah
sebagai berikut :
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan, Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan
dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
·
Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
·
Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan
audit.
·
Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) :
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor.
·
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh
auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal
yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal. Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
·
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus
disampaikan kepada publik dan BAPEPAM,
·
Ketentuan BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen
atau perusahaan publik,
·
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen
atau perusahaan publik,
·
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada
investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan
laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
·
Periode Audit Periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
·
Periode Penugasan Profesional Periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga
Keuangan.
·
Anggota Keluarga Dekat Istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
·
Fee Kontinjen, Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik, Orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment