1. Para Pelaku Ekonomi
A. Jika dilihat dari ilmu ekonomi Mikro ada 3 pelaku ekonomi yaitu:
1. Pemilik faktor produksi
2. Konsumen
3. Produsen
B. Jika dilihat dari ilmu ekonomi Makro ada 4 pelaku ekonomi yaitu:
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah
4. Sektor luar negeri
Pelaku utama
dalam perkeonomian Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga
pelaku utama yang menjadi sistem kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu
persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi
tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika
pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai
tujuannya. Maka dari itu sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi
sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain
sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat
kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang
perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan
peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur,
pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik,
industri, dan perdagangan serta konstruksi.
b. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS merupakan salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.
c. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip
yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi
rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan
dalam UUD 1945.
Dan beginilah skema 3 pelaku dalam perekonomian
Indonesia
2. Pengertian free flight liberalism, etatisme, dan monopoli
1
1. Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan usaha yang tak terkendali, sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Yang berakibat semakin besarnya jurang pemisah antar yang kaya dengan yang miskin.
2 Etatisme, yaitu suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan berakibat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
1. Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan usaha yang tak terkendali, sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Yang berakibat semakin besarnya jurang pemisah antar yang kaya dengan yang miskin.
2 Etatisme, yaitu suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan berakibat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
3 Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan ekonomi pada suatu
kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain kepada para konsumen
untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
3. Penyebab
tidak diperbolehkannya free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli dalam
perekonomian Indonesia
Penyebab mengapa tidak diperbolehkannya free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli dalam perekonomian indonesia adalah karena tidak sesuai dengan sistem yang dianut oleh negara kita, yaitu pancasila. Karena didalam pancasila telah diatur tata cara berjalannya perekonomian Indonesia seperti yang tercantum pada pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34 undang-undang dasar 1945 yang mana didalamnya tercantum bahwa sistem perekonomian indonesia adalah demokrasi ekonomi, yang arti atau pengertiannya adalah produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seseorang
1. Perkembangan disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada apada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Sumber :
Great 👍👍👍👍
ReplyDeletes
ReplyDeletes
s