Monday, April 14, 2014

Tugas 2 perekonomian Indonesia

1. Para Pelaku Ekonomi

A. Jika dilihat dari ilmu ekonomi Mikro ada 3 pelaku ekonomi yaitu:
1.      Pemilik faktor produksi
2.      Konsumen
3.      Produsen

B. Jika dilihat dari ilmu ekonomi Makro ada 4 pelaku ekonomi yaitu:
1.      Sektor rumah tangga
2.      Sektor swasta
3.      Sektor pemerintah
4.      Sektor luar negeri

 Pelaku utama dalam perkeonomian Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi sistem kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu sikap saling mendukung  di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan  dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur, pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
b. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.
c. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.




Dan beginilah skema 3 pelaku dalam perekonomian Indonesia



2. Pengertian free flight liberalism, etatisme, dan monopoli
1
1.  Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan usaha yang tak terkendali, sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Yang berakibat semakin besarnya jurang pemisah antar yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme, yaitu suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan berakibat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain kepada para konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.



3. Penyebab tidak diperbolehkannya free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli dalam perekonomian Indonesia

Penyebab mengapa tidak diperbolehkannya free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli dalam perekonomian indonesia adalah karena tidak sesuai dengan sistem yang dianut oleh negara kita, yaitu pancasila. Karena didalam pancasila telah diatur tata cara berjalannya perekonomian Indonesia seperti yang tercantum pada pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34 undang-undang dasar 1945 yang mana didalamnya tercantum bahwa sistem perekonomian indonesia adalah demokrasi ekonomi, yang arti atau pengertiannya adalah produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seseorang saja, tetap saja semuanya dibawah pengawasan pemerintah, dan berikut adalah ciri-cirinya :

1. Perkembangan disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada apada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.






Sumber :
http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-menentang.html

2 comments: