A. Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang
dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung.
Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor,
karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan
atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di
Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Jenis-jenis
Pajak
1. Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya
dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap
dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
3. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di
Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap
tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan
dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
4. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk
menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan
demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel
dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang
sejenis.
5. Pajak transfer/pengiriman merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya.
Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak
dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti
struktur akuisisi.
Beban
Pajak
Ketika
semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal,
banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata
tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif
pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban
pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem
Administrasi Pajak
Untuk
penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem klasik
Pajak
penghasilan perusahaan pada penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat
perusahaan dan tingkat pemegang saham.
2. Sistem terintegrasi
Pajak-pajak
perusahaan dan pemegang saham diintegrasikan untuk mengurangi atau
menghilangkan pajak ganda atas penghasilan perusahaan.
Insentif
pajak luar negeri
Banyak
negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap
dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Persaingan
Pajak Yang Membahayakan
Tren
diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan
merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara
surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan
jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara.
Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan
lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
B. Pemakaian
Terhadap Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak
terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal
yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit
Pajak Luar Negeri
Pajak
luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang
dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut
pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali
kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan
Kredit Pajak
Pembatasan
kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan transportasi
5. Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri
dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian
Pajak
Perjanjian
pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang
dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing.
Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan
deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan
Mata Uang Asing
Keuntungan
atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber
AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak
yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata
uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
C. Dimensi
Perencanaan Pajak
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan
keuangan atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang.
Pertimbangan
Organisasi
Jika
operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin
akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada
tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak
yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Induk
Perusahaan Di Luar Negeri
Induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga,
royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
2.Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan
ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar
negeri)
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak
perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Amerika
Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor
dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan
Pendanaan
Sebagaimana
yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri
juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi
yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang
yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan
Kredit Pajak
Laba
yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang
dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang
diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat
diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi
Akuntansi Biaya
Alokasi
biaya internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk
menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang
paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi
di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi
Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi
sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi
sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah
atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
D. Penetapan
Harga Transfer Internasional : Variabel yang Menyulitkan
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antar perusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang,
pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu usaha
petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
Penentuan
harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan
harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
E. Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan
mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer
antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak
berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak
Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada
perbandingan pasar.
3.
Metode Harga Jual Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer anta rperusahaan.
4. Metode
Penentuan Biaya Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode
Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6.Metode
Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode
Penentuan Harga Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
F. Praktik
Harga Transfer
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan
posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
Kesimpulan
:
Setiap
negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang
dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan
dan tantangan. Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri
bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa
setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa
banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada
di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode
penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar.
Sumber
: